Header 1

 

                                          081254001764       PA TANAH GROGOT       INSTAGRAM

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II

Standar / Maklumat

Ditulis oleh M. Saupil on . Posted in Uncategorised

Ditulis oleh M. Saupil on . Dilihat: 2351Posted in Uncategorised

MAKLUMAT

STANDAR PELAYANAN PERADILAN

PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT

 

 A. Tujuan

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat
  2. Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

 B. Maksud

  1. Sebagai bagian dari komitmen pengadilan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
  2. Sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan pengadilan.
  3. Sebagai tolok ukur bagi setiap satuan kerja dalam penyelenggaraan pelayanan.
  4. Sebagai pedoman bagi setiap satuan kerja dalam menyusun Standar Pelayanan Pengadilan pada masing-masing satuan kerja

 C. Ruang Lingkup

  1. Pelayanan pengadilan yang diatur di dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan pengadilan pada pengadilan di tingkat pertama dan banding dalam empat lingkungan badan peradilan serta di Mahkamah Agung.
  2. Termasuk dalam Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Khusus.
  3. Standar Pelayanan Pengadilan ini adalah standar pelayanan yang bersifat nasional dan memberikan pedoman bagi semua badan peradilan di semua lingkungan peradilan pada semua tingkatan untuk menyusun Standar Pelayanan Pengadilan pada masing-masing satuan kerja
  4. Standar Pelayanan yang harus disusun oleh satuan kerja harus memuat:
  5. Dasar hukum,
  6. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  7. Jangka Waktu
  8. Biaya atau tarif
  9. Produk Pelayanan
  10. Sarana PrasaranaKompetensi Pelaksana
  11. Secara umum pengadilan menyediakan pelayanan sebagai berikut:
  12. Pelayanan AdministrasiPersidangan
  13. Pelayanan Bantuan Hukum
  14. Pelayanan Pengaduan
  15. Pelayanan Permohonan Informasi
  16. Segala ketentuan mengenai teknis hukum acara atau yang berkaitan dengan Putusan pengadilan bukanlah obyek dari pelayanan pengadilan dan oleh karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkup pelayanan pengadilan yang dapat diadukan oleh masyarakat

D. Pengertian

  1. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak sipil setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang dan jasa atau pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publi
  2. Standar pelayanan publik adalah suatu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
  3. Pelayanan  pengadilan   adalah   kegiatan   atau   rangkaian   kegiatan   dalam   rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, yang disediakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya berdasarkan peraturanperundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publi
  4. Penyelenggara pelayanan pengadilan yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap satuan kerja yang melakukan kegiatan pelayanan pengadilan.
  5. Pelaksana pelayanan  pengadilan  yang selanjutnya  disebut  Pelaksana  adalah  pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan pengadilan.
  6. Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan pengadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  7. Hari adalah hari kerja kecuali disebutkan lain dalam ketentuan ini.

 

E. Pejabat Penanggung Jawab Pelayanan Pengadilan

  1. Pejabat penanggung jawab pelayanan pengadilan terdiri dari:
  2. Penyelenggara pelayanan pengadilan
  3. Pelaksana pelayanan pengadilan.
  4. Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut:
  5. adil dan tidak diskriminatif;
  6. cermat;
  7. santun dan ramah;
  8. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;
  9. profesional;
  10. tidak mempersulit;
  11. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar;
  12. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;
  13. tidak membocorkan  informasi  atau  dokumen  yang  wajib  dirahasiakan  sesuai dengan peraturan peradilan dan perundang-undangan yang berlaku;
  14. terbuka  dan   mengambil   langkah   yang   tepat   untuk   menghindari   benturan kepentingan; tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;
  15. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat;
  16. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/ atau kewenangan yang

F. Pengaduan atas Pelayanan Pengadilan

  1. Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik pengadilan dalam hal:
    1. Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan; dan
    2. Pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
  2. Pengaduan diajukan  oleh  setiap  orang  yang  dirugikan  atau  oleh  pihak  lain  yang menerima kuasa untuk mewakilinya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima pelayanan pengadilan.
  3. Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yaitu Pimpinan satuan kerja penyelenggara pelayanan pengadilan yang memuat:
    1. nama dan alamat lengkap;
    2. uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan;
    3. permintaan penyelesaian yang diajukan;
    4. tempat dan waktu penyampaian pengaduan serta tanda tangan peng
  4. Dalam keadaan tertentu atau atas permintaan pengadu, nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
  5. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib memberikan tanda terima pengaduan yang sekurang-kurangnya memuat:
    1. Identitas pengadu secara lengkap;
    2. Uraian singkat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan pengadilan;
    3. Tempat dan waktu penerimaan pengaduan; dan
    4. Tanda tangan serta nama pejabat pegawai yang menerima pengaduan.
  6. Penyelenggara pelayanan pengadilan wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling larnbat 14  (empat  belas)  hari  sejak  pengaduan  diterima  yang  sekurang-  kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 3.
  7. Dalam hal materi aduan tidak lengkap, pengadu melengkapi materi aduannya selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima tanggapan dari penyelenggara sebagaimana diinformasikan oleh pihak penyelengg
  8. Dalam hal berkas pengaduan tidak dilengkapi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari maka pengadu dianggap mencabut pengaduanny
  9. Dalam hal pengaduan tidak ditanggapi oleh penyelenggara pengaduan sesuai dengan ketentuan, maka pengadu dapat menyampaikan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung
  10. Badan Pengawasan MA dapat mengambil alih pengaduan atas pelayanan pengadilan yang ditujukan kepada penyelenggara dalam hal pengaduan tersebut dianggap penting oleh Mahkamah Agung untuk segera diselesaikan, atau dalam hal Penyelenggara lalai dan atau tidak tepat waktu dalam menyelesaikan pengaduan terseb
  11. Setiap Penyelenggara   Pelayanan   Pengadilan   wajib    mengumumkan   Rekapitulasi penyelesaian pengaduan pelayanan publik kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses oleh masy Hal-hal yang diumumkan meliputi: jumlah pengaduan yang masuk, jenis-jenis pengaduan yang masuk, status penanganan pengaduan.

G. Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Pengadilan

  1. Pengadilan wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang diselenggarakanny
  2. Dalam memeriksa materi pengaduan, penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip independen, nondiskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya
  3. Dalam hal pengadu keberatan dipertemukan dengan pihak teradu karena alasan tertentu yang dapat mengancam atau merugikan kepentingan pengadu, penyelenggara dapat mendengar keterangan pengadu secara terpis
  4. Dalam melakukan pemeriksaan materi aduan, penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan.
  5. Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan leng
  6. Keputusan mengenai pengaduan wajib disampaikan kepada pihak pengadu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diputuskan.

 H. Ketentuan Sanksi

  1. Pimpinan  satuan   kerja   yang   dalam   hal   ini   bertindak   sebagai   atasan   pelaksana menjatuhkan sanksi kepada pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan pelayanan publik sebagaimanadiatur dalam standar pelayanan publik, berdasarkan kewenangan yang dimiliki atasan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang b
  2. Mahkamah Agung berwenang menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara dan atau pelaksana pelayanan pengadilan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pengawasan melekat atas pelaksanaan standar pelayanan pengadilan dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam huruf E angka 1, berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku
  3. Jenis  sanksi   terhadap   penyelenggara   dan   atau   pelaksana   pelayanan   pengadilan didasarkan pada ketentuan dalam UU N 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan peraturan perundang-undangan yang relevan yang berlaku di lingkungan badan peradilan.

 I. Penilaian Kinerja Pelayanan Publik

  1. Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan pengadilan pada satuan kerjanya secara secara terstruktur dan berkala.
  2. Mahkamah Agung melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik pada seluruh satuan kerja secara terstruktur dan berkal
  3. Penilaian kinerja  pelayanan  pengadilan  dilakukan  dengan  menggunakan  indikator kinerja yang akan disusun oleh Mahkamah Agung berdasarkan standar pelayanan pengadilan.

 J. Pelaksanaan Standar Pelayanan pada Semua Badan Peradilan

  1. Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Standar Pelayanan Pengadilan diberlakukan, setiap satuan kerja pada semua lingkungan badan peradilan di semua tingkatan, wajib  menyusun  standar  pelayanan  peradilan  yang  disesuaikan  dengan kondisi pada masing-masing satuan kerja dan kebutuhan masyarakat pada wilayah hukumny
  2. Penyusunan Standar Pelayanan Pengadilan pada satuan kerja harus mempertimbangkan luas wilayah hukum, moda transportasi, kebutuhan masyarakat dan kemampuan pengadilan, terutama dalam menentukan waktu, besaran biaya dan sarana prasarana yang disediakan.
  3. Penyusunan Standar Pelayanan Pengadilan pada satuan kerja dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan.
  4. Penyusunan standar pelayanan pengadilan pada tiap-tiap satuan kerja dilakukan dengan berpedoman pada UU Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Pengadilan.

 

STANDAR PELAYANAN UMUM

 

 A. Pelayanan Persidangan

  1. Sidang Pengadilan  dimulai  pada  jam  00.  Dalam  hal  sidang  tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.
  2. Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian; atau pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dari jam 9.00-100 dan sesi siang dari jam 13.00-17.00. Pemeriksaan perkara dilakukan berdasarkan sistem antrian.
  3. Pengadilan wajib mengumumkan  jadwal sidang kepada  masyarakat  pada papan pengumuman, situs resmi pengadilan dan media lainnya yang mudah dilihat masy
  4. Pengadilan wajib  menyediakan  juru  bahasa  atau  penerjemah  untuk  membantu pencari keadilan yang tidak memahami bahasa Indonesia atau memiliki kebutuhan khusus untuk mengikuti jalannya persidangan. Untuk mendapatkan layanan tersebut, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua  Majelis  Hakim  sebelum  hari  sidang  dimulai;  atau  dapat  mengajukannya secara lisan di hadapan Majelis Hakim.
  5. Pengadilan wajib  memutus  dan  termasuk  melakukan  pemberkasan  (minutasi) perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan terhitung sejak perkara didaftarkan.
  6. Pencari keadilan dan masyarakat berhak memperoleh informasi dari pengadilan mengenai perkembangan terakhir dari permohonan atau perkaranya melalui meja informasi, situs pengadilan atau media informasi lainny

 B. Biaya Perkara

  1. Masyarakat tidak  dikenai  biaya  untuk  mendapatkan  layanan  pengadilan  pada perkara pidan
  2. Besarnya panjar biaya perkara pada tiap-tiap pengadilan ditetapkan melalui Surat Keputusan oleh  Ketua  Pengadilan  dan  wajib  diumumkan  kepada  masyarakat melalui papan pengumuman atau media informasi lain yang mudah diketahui masy
  3. Masyarakat dikenakan biaya untuk proses perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara. Besarnya panjar biaya perkara ditetapkan dalam Surat Keterangan Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau Penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKU
  4. Penentuan besar kecilnya panjar biaya perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara didasarkan pada banyaknya jumlah para pihak yang berperkara dan jauh dekatnya jarak tempuh ketempat para pihak yang dipanggil serta biaya administrasi, yang dipertanggungjawabkan dalam putusan.
  5. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada ban Pegawai pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
  6. Pengadilan hanya akan meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan telah tidak mencukupi.
  7. Pengadilan wajib memberitahu dan mengembalikan kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkar Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara dan tidak dapat diambil lagi oleh pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
  8. Pengadilan menetapkan  biaya  pendaftaran  upaya  hukum  banding  dalam  SKUM yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan banding, biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, biaya pengiriman uang melalui bank/kantor pos, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan berkas perkara kepada para pi
  9. Penyelenggara Layanan  Pengadilan  akan  menetapkan  biaya  pendaftaran  upaya hukum kasasi ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan  kasasi,  biaya  kasasi  yang  ditetapkan Ketua  Mahkamah  Agung,  biaya pengiriman  uang  melalui  bank  ke  rekening MA, ongkos  kirim  berkas  dan  biaya pemberitahuan kepada para pi
  10. Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui  Bank  BRI  Cabang  Veteran  -    Veteran  Raya  No.  8  Jakarta  Pusat; Rekening Nomor 31. 46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
  11. Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum peninjauan kembali ditentukan dalam   SKUM,   yang   terdiri   dari   biaya   peninjauan   kembali   yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank, ongkos kirim berkas, biaya pemberitahuan.

 C. Pelayanan Bantuan Hukum (SEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum)

  1. Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan.
  2. Pengadilan menyediakan  Pos  Bantuan  Hukum  (Posbakum)  yang  mudah  diakses oleh pihak-pihak yang tidak mam
  3. Pengadilan menyediakan Advokat Piket  (bekerjasama dengan  lembaga  penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut:
  4. bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
  5. bantuan pembuatan dokumen hukum;
  6. advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun perkara perdata;
  7. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk pembebasan pembayaran biaya perkara sesuai syarat yang berlaku;
  8. rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat bantuan jasa advokat sesuai syarat yang berlak
  9. Pengadilan memberikan layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihakpihak yang tidak mampu dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan atau kepada Ketua Majelis Hakim.
  10. Penggugat berhak mendapatkan  semua  jenis pelayanan  secara  cuma-cuma  yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prode Komponen biaya prodeo meliputi antara lain: biaya pemanggilan, biaya pemberitahuan isi putusan, biaya saksi/ saksi ahli, biaya materai, biaya alat tulis kantor, biaya penggandaan/fotokopi, biaya pemberkasan dan biaya pengiriman berkas.
  11. Bagi  masyarakat   yang   tidak   mampu   dapat   mengajukan   surat   permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) dengan mencantumkan alasan-alasannya kepada Ketua Pengadilan dengan melampirkan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat;

atau

  1. Surat Keterangan  Tunjangan  Sosial  lainnya  seperti  Kartu  Keluarga  Miskin atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  2. Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  1. Jika pemohon  prodeo  tidak  dapat  menulis  atau  membaca  maka  permohonan beracara secara prodeo dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Ketua Pengadilan.
  2. Prosedur permohonan berperkara secara prodeo:
  1. Permohonan diajukan  secara  lisan  atau  tertulis  kepada  Ketua  Pengadilan Tingkat Pertama dengan dilampiri dokumen pendukung.
  2. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan itu dicatat oleh Panitera, Hakim yang ditunjuk (Hakim yang menyidangkan pada tingkat pertama) memerintahkan Panitera untuk memberitahukan permohonan itu kepada pihak lawan dan memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak supaya datang di muka Hakim untuk dilakukan pemeriksaan tentang ketidakmampuan Pemohon.
  3. Dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemeriksaan, Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berita acara hasil pemeriksaan dilampiri permohonan izin beracara secara prodeo dan dokumen pendukung ke Pengadilan, yang berwenang memutus perkara yang dimohonkan tersebut, untuk diputus apakah dikabulkan atau ti
  4. Jika permohonan dianggap memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prode Izin beracara secara prodeo diberikan Pengadilan atas perkara yang diajukan pada tingkatan pengadilan tertentu saja.
  5. Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo dan pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.
    1. Pengadilan  menyediakan    anggaran    untuk    biaya    perkara    prodeo    dengan memperhatikan anggaran yang tersedi Ketersediaan anggaran tersebut diumumkan kepada masyarakat secara berkala melalui papan pengumuman Pengadilan atau media lain yang mudah diakses.

 D. Pelayanan Pengaduan

  1. Dasar Hukum:
  1. SK KMA  Nomor:  076/KMA/SK/VI/2009  tentang  Pedoman  Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
  2. SK KMA  Nomor  080/KMA/SK/VIII/2006  tentang  Pedoman  Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan

     2. Pengadilan menyediakan meja pengaduan untuk menerima pengaduan dari masyarakat atau pencari keadilan tentang mengenai penyelenggaraan peradilan termasuk pelayanan publik dan atau perilaku aparat pengadilan.

 E.  Meja pengaduan tidak menerima pengaduan yang terkait dengan isi dari putusan atau tentang substansi  perkara  dan  pengaduan  tentang  fakta  atau   

     peristiwa  yang  terjadi lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pengaduan diterima

 F.  Khusus untuk pengaduan tentang pelayanan pengadilan harus disampaikan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu menerima layanan

     pengadilan.

  1. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan melalui meja pengaduan, situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.gid/web bawas/) atau melalui pos dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dan melampirkan bukti- bukti yang diperlukan.
  2. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi mengenai status pengaduanny Dalam hal pengaduan dilakukan melalui pos, maka petugas pengaduan memberitahukan pelapor perihal pengaduan telah diterima dengan memberikan nomor agenda.
  3. Pengadilan wajib menyampaikan informasi mengenai status pengaduan kepada pelapor dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan status pengaduanny Dalam hal, pengaduan dilakukan melalui pos, maka jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja berlaku sejak tanggal pemberitahuan telah diterimanya  surat  pengaduan  oleh  Badan  Pengawasan  atau  Pengadilan Tingkat Banding.
  4. Pengadilan wajib  memeriksa  dan  memberitahukan  status   pengaduan  kepada pelapor selambat-lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan didaftar di agenda pengaduan Badan Pengawasan atau Pengadilan Tingkat Banding.

 G.  Dalam hal pemeriksaan belum selesai dilakukan dalam jangka waktu tersebut maka pengadilan wajib memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat

 I.  Pelayanan Informasi

  1. Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor  14  Tahun  2008  tentang  Keterbukaan  Informasi Publik
  2. SK  KMA   Nomor   1-144/KMA/SK/I/   2011   tentang   Pedoman   Pelayanan Informasi Pengadilan
  1. Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai:
    1. hak-hak para  pihak  yang  berhubungan  dengan  peradilan,  antara  lain  hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
    2. tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai;
    3. hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    4. tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan;
    5. informasi lain yang berdasarkan SK-1-144 Tahun 2011 merupakan informasi publi
  2. Pengadilan menyediakan  akses  informasi  terhadap  putusan  secara  online  atau melalui situs pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
  3. Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada Meja Informasi.
  1. Pengadilan memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat lambatnya 6 (enam) hari kerj
  2. Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  3. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya
  4. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
  5. Pengadilan akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanah Grogot

Jl. Kesuma Bangsa KM.05

Telp: 0543-22091

Email :

pAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor