Tata Cara Pengaduan
TATA CARA PENGADUAN
PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pengadilan Agama Tanah Grogot, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas untuk masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pengadilan Agama Tanah Grogot jika terjadi dugaan pelanggaran. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI (https://siwas.mahkamahagung.go.id/).
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui layanan pesan singkat
atau WhatsApp ke 0812-5400-1764.
Format WhatsApp : Nama pelapor#NIP/No. Identitas Pelapor#Nama terlapor#Satuan Kerja terlapor#Isi Pengaduan. - Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Pengadilan Tanah Grogot : patgt@pa-tanahgrogot.go.id
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui telepon Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot (0543-22091)
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Surat Kepada Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot di alamat Jl. Kesuma Bangsa KM. 05, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser . *Identitas Pelapor akan dirahasiakan.