PERAN HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ISTERI DALAM PERKARA IZIN POLIGAMI UNTUK MEWUJUDKAN HAKIM YANG RESPONSIF KEPADA KEADILAN GENDER
PERAN HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ISTERI DALAM PERKARA IZIN POLIGAMI UNTUK MEWUJUDKAN
HAKIM YANG RESPONSIF KEPADA KEADILAN GENDER
Oleh: Eko Apriandi, S.H.
-
PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanpada prinsipnyamenganut asas monogami dalam perkawinan kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain. Bentuk pengecualian dalam agama Islam berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 adalah bahwa suami yang menghendaki beristeri lebih dari satu orang atau poligami wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dengan syarat-syarat tertentu.
1 Calon Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Magang di Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Selengkapnya KLIK DISINI