RAPAT MONITORING DAN EVALUASI SAKIP BULAN AGUSTUS 2026
Rapat Monitoring dan Evaluasi SAKIP Bulan Agustus 2026

Tanah Grogot, 11 Agustus 2026. Pengadilan Agama Tanah Grogot melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Bulan Agustus Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Rapat ini dilaksanakan sebagai forum evaluasi terhadap capaian kinerja Pengadilan Agama Tanah Grogot, khususnya dalam menilai kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta hasil yang telah dicapai sampai dengan bulan Agustus 2026. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala dan menentukan langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pelaksanaan SAKIP.
Dalam rapat tersebut dibahas perkembangan capaian indikator kinerja, realisasi program dan kegiatan, serta tindak lanjut terhadap target-target yang masih memerlukan perhatian. Setiap bagian menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan capaian masing-masing sebagai bahan evaluasi bersama.

Selain itu, rapat menekankan pentingnya keterkaitan antara perencanaan kinerja, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja. Seluruh aparatur diharapkan dapat melaksanakan tugas secara terukur, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Agama Tanah Grogot berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap pengelolaan kinerja. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah strategis dan tindak lanjut sehingga target kinerja tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
Rapat ditutup dengan penyampaian arahan agar seluruh bagian segera menindaklanjuti hasil evaluasi dan melengkapi data dukung kinerja secara tepat waktu. Dengan kerja sama dan komitmen seluruh aparatur, pelaksanaan SAKIP di Pengadilan Agama Tanah Grogot diharapkan semakin baik serta mampu mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang akuntabel, efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (abk)
