PEGAWAI PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT IKUTI BIMBINGAN TEKNIS KOMPETENSI DASAR CALON PANITERA PENGGANTI WILAYAH PTA SAMARINDA
Pegawai Pengadilan Agama Tanah Grogot Ikuti Bimbingan Teknis Kompetensi Dasar Calon Panitera Pengganti Wilayah PTA Samarinda

Nusantara, 29 s.d 31 Juli 2026 Pengadilan Agama Tanah Grogot turut berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kompetensi Dasar bagi Calon Panitera Pengganti yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda secara mandiri pada tanggal 29 s.d. 31 Juli 2026. Pelaksanaan kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Nomor 1933/DJA/DL1.10/VII/2026 tanggal 17 Juli 2026.
Bimbingan teknis ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi dasar aparatur yang dipersiapkan untuk mengemban tugas sebagai Calon Panitera Pengganti di lingkungan peradilan agama wilayah hukum PTA Samarinda. Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh pembekalan dari para narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, pimpinan PTA Samarinda, serta pejabat dan praktisi peradilan yang berkompeten di bidang kepaniteraan. Materi yang diberikan meliputi kebijakan Badilag, kebijakan PTA Samarinda, kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, tugas pokok dan fungsi Panitera Pengganti, hukum acara dan hukum materil peradilan agama, teknik pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) secara manual maupun elektronik, administrasi perkara dan persidangan elektronik, penggunaan SIPP beserta aplikasi pendukung lainnya, hingga simulasi penyelesaian perkara secara elektronik.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tanah Grogot mengirimkan delapan orang peserta, yaitu:
- Iqbal Khairillah, S.H. – Sekretaris;
- Mudhiha, S.H. – Kepala Subbagian Umum dan Keuangan;
- Muhammad Irwan, S.H.I. – Jurusita;
- Ari Susanto, S.H. – Jurusita Pengganti;
- Ariyani Shoppia, S.H. – Analis Perkara Peradilan;
- Ahmad Amir Kasan, S.H. – Analis Perkara Peradilan;
- Charisma Taufiq Nur Rahman, S.H. – Analis Perkara Peradilan; dan
- Satia Anggraeni, A.Md.A.B. – Pengelola Penanganan Perkara.

Keikutsertaan delapan aparatur Pengadilan Agama Tanah Grogot tersebut merupakan bentuk komitmen satuan kerja dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya pada bidang teknis kepaniteraan. Melalui bimtek ini diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tugas, tanggung jawab, etika profesi, serta kemampuan teknis yang diperlukan dalam menjalankan fungsi Panitera Pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sebagai sarana peningkatan kompetensi, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta berbagi pengalaman antar aparatur peradilan agama di wilayah PTA Samarinda. Dengan adanya kesamaan pemahaman terhadap regulasi dan tata kelola administrasi perkara, diharapkan pelayanan kepada para pencari keadilan dapat semakin profesional, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Pengadilan Agama Tanah Grogot menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama atas terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis Kompetensi Dasar Calon Panitera Pengganti ini. Melalui peningkatan kompetensi aparatur secara berkelanjutan, Pengadilan Agama Tanah Grogot berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang modern, profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.(abk)
