PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PASER TENTANG PERSETUJUAN PERUBAHAN RAPERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pengadilan Agama Tanah Grogot Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser tentang Persetujuan Perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Tanah Grogot, 27 Juli 2026, Pengadilan Agama Tanah Grogot yang diwakili oleh bapak Drs Nasa’I Panitera Pengganti PTA Samarinda yang bertugas di PA Tanah Grogot menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser yang diselenggarakan di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser, Senin (27/07/2026) pukul 10.00 WITA hingga selesai. Kehadiran Pengadilan Agama Tanah Grogot merupakan bentuk partisipasi aktif dalam memenuhi undangan resmi DPRD Kabupaten Paser serta sebagai wujud sinergi antar unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi vertikal di Kabupaten Paser.
Rapat Paripurna tersebut digelar berdasarkan Undangan Nomor 000.7.6.2/410/DPRD tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, H. Hendra Wahyudi, ST. Agenda utama rapat adalah Persetujuan DPRD terhadap Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan salah satu pembahasan strategis dalam mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

Acara dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, di antaranya Wakil Bupati Paser, Dandim 0904/Paser, Kapolres Paser, Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Ketua Pengadilan Negeri Paser, serta Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot bersama para tamu undangan lainnya. Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam pelaksanaan rapat, para peserta mengikuti rangkaian sidang paripurna yang membahas substansi perubahan Raperda secara komprehensif. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kehadiran Pengadilan Agama Tanah Grogot pada kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap terjalinnya hubungan kelembagaan yang harmonis dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi yang baik antarinstansi merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui partisipasi dalam berbagai kegiatan resmi pemerintah daerah, Pengadilan Agama Tanah Grogot terus berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan seluruh unsur pemerintahan di Kabupaten Paser. Diharapkan, hubungan yang telah terjalin dengan baik ini dapat semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang maju, transparan, dan berkeadilan.(abk)
