PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PASER
Pengadilan Agama Tanah Grogot Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser

Tanah Grogot, 20 Juli 2026, Pengadilan Agama Tanah Grogot yang diwakili oleh bapak Hakim Muhammad Ulin Nuha, S.H., M.H. menghadiri Undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser yang diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Kehadiran Pengadilan Agama Tanah Grogot merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memperkuat koordinasi antar lembaga di Kabupaten Paser. Undangan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan instansi vertikal, termasuk Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang bertujuan menyempurnakan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat serta dihadiri oleh Wakil Bupati Paser, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, serta para anggota DPRD Kabupaten Paser. Melalui forum tersebut, para peserta memperoleh pemaparan mengenai substansi perubahan rancangan peraturan daerah sebagai bahan pembahasan dalam tahapan legislasi selanjutnya.
Pengadilan Agama Tanah Grogot senantiasa berkomitmen untuk menjalin hubungan kelembagaan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Paser. Partisipasi dalam kegiatan resmi pemerintah daerah merupakan wujud dukungan terhadap terciptanya koordinasi yang baik, transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta penguatan sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan keikutsertaan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser ini, Pengadilan Agama Tanah Grogot berharap komunikasi dan kolaborasi antarlembaga semakin erat sehingga dapat bersama-sama mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(abk)
