PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT HADIRI FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN DOKUMEN RISPKP KABUPATEN PASER TAHUN 2026
Pengadilan Agama Tanah Grogot Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen RISPKP Kabupaten Paser Tahun 2026

Tanah Grogot, 14 Juli 2026 Pengadilan Agama Tanah Grogot yang diwakili oleh ibu Kasubag Umum dan Keuangan HJ. Mudhiha, S.H. menghadiri undangan Pemerintah Kabupaten Paser dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Kabupaten Paser Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Selasa, 14 Juli 2026, bertempat di Aula Rimbawan KPHP Kendilo, Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Grogot. Kehadiran Pengadilan Agama Tanah Grogot merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Paser dalam menyusun dokumen perencanaan yang komprehensif guna meningkatkan sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah Kabupaten Paser. Undangan tersebut disampaikan oleh Bupati Paser kepada berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perangkat daerah, dunia usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa bersama, laporan Ketua Tim Persiapan, serta sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Bupati Paser. Setelah pembukaan, peserta mengikuti sesi pemaparan yang disampaikan oleh Tim Penyusun RISPKP mengenai kebijakan nasional penanggulangan kebakaran, analisis risiko kebakaran di Kabupaten Paser, rencana sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran, rekomendasi pembangunan pos pemadam, hingga penyampaian Indeks Ketangguhan Kebakaran (FIRLI) sebagai salah satu indikator dalam meningkatkan kesiapsiagaan daerah terhadap potensi kebakaran.

Pada sesi diskusi, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, maupun pandangan terhadap rancangan Dokumen RISPKP. Berbagai masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sehingga dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Paser selama periode perencanaan 2026–2036. Melalui forum ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antarinstansi dalam mewujudkan sistem penanggulangan kebakaran yang lebih terpadu, responsif, dan berkelanjutan.
Partisipasi Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen lembaga peradilan untuk mendukung program-program strategis Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, mitigasi bencana, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Sinergi antarinstansi menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, khususnya dalam menghadapi berbagai potensi risiko bencana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Dengan mengikuti kegiatan Focus Group Discussion ini, Pengadilan Agama Tanah Grogot berharap hasil penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Kabupaten Paser dapat menjadi acuan dalam meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan, serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih aman, tangguh, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Paser.(abk)
