PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KEMBALI LAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN LONG IKIS
Pengadilan Agama Tanah Grogot Kembali Laksanakan Sidang Luar Gedung di Kecamatan Long Ikis

Long Ikis, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi komitmen Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan sidang luar gedung ini diikuti oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta Petugas Administrasi Persidangan yang telah ditugaskan untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat. Sejak pagi hari, masyarakat yang telah terjadwal mengikuti persidangan hadir di lokasi dengan membawa dokumen yang diperlukan guna memperlancar proses pemeriksaan perkara.
Sidang di luar gedung merupakan program Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot. Mengingat jarak tempuh dari Kecamatan Long Ikis menuju kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot cukup jauh, kehadiran layanan ini memberikan manfaat yang sangat besar karena mampu menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pencari keadilan.

Dalam pelaksanaannya, seluruh rangkaian persidangan berlangsung dengan tertib, lancar, dan tetap mengedepankan profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip independensi peradilan. Majelis Hakim memeriksa setiap perkara secara cermat dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Sementara itu, Panitera Pengganti memastikan seluruh administrasi persidangan berjalan dengan baik sehingga proses pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara optimal.
Melalui kegiatan sidang luar gedung ini, masyarakat Kecamatan Long Ikis dapat memperoleh layanan hukum yang lebih mudah dijangkau tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten. Program ini sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pengadilan Agama Tanah Grogot berharap pelaksanaan sidang luar gedung dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dengan lebih mudah dan efisien.
Ke depan, Pengadilan Agama Tanah Grogot berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program sidang luar gedung secara berkesinambungan di berbagai wilayah yang berada dalam yurisdiksinya. Dengan demikian, pelayanan peradilan tidak hanya terpusat di kantor pengadilan, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat hingga ke daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses, sebagai wujud pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.(abk)
