PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT LAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN BATU SOPANG
Pengadilan Agama Tanah Grogot Laksanakan Sidang Luar Gedung di Kecamatan Batu Sopang

Batu Sopang, Dalam upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, Pengadilan Agama Tanah Grogot melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Kegiatan sidang luar gedung tersebut dilaksanakan oleh majelis hakim bersama panitera pengganti dan aparatur pendukung lainnya dengan memeriksa dan menyelesaikan sejumlah perkara yang telah dijadwalkan. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Program sidang luar gedung merupakan salah satu inovasi pelayanan Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya bagi para pihak yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah, cepat, dan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Masyarakat Kecamatan Batu Sopang menyambut baik pelaksanaan sidang luar gedung ini karena dinilai sangat membantu dalam menghemat waktu dan biaya perjalanan menuju Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tanah Grogot terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sejalan dengan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(abk)
