PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT LAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN LONG IKIS
Pengadilan Agama Tanah Grogot Laksanakan Sidang Luar Gedung di Kecamatan Long Ikis

Long Ikis, Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Kecamatan Long Ikis. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat pencari keadilan.
Sidang luar gedung tersebut dilaksanakan oleh majelis hakim beserta panitera pengganti dan petugas terkait dengan menangani sejumlah perkara yang telah dijadwalkan sebelumnya. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib dan lancar serta mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.

Program sidang luar gedung ini bertujuan untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat yang berada jauh dari kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot, sehingga para pihak tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh dan mengeluarkan biaya yang besar untuk memperoleh pelayanan hukum.
Melalui pelaksanaan sidang luar gedung di Kecamatan Long Ikis, Pengadilan Agama Tanah Grogot berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Paser.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam mewujudkan peradilan yang agung serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan(abk)
