PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN ZONA INTEGRITAS OLEH HATIWASDA DAN KPTA SAMARINDA DI PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN ZONA INTEGRITAS OLEH HATIWASDA DAN KPTA SAMARINDA DI PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT

Tanah Grogot, Pengadilan Agama Tanah Grogot menerima kunjungan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan pembangunan Zona Integritas (ZI) dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) pada hari Kamis 23 April 2026 dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Samarinda pada hari selasa 28 April 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam memastikan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas berjalan optimal di seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya, khususnya dalam upaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot ibu Fitriah Azis S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian dari Hatiwasda dan KPTA Samarinda. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, integritas, serta pelayanan publik sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas.
Tim Hatiwasda yang diketuai oleh YM Bapak Drs. Muhamad Dihan, M.H. juga melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara langsung terhadap implementasi enam area perubahan Zona Integritas, meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan eviden serta efektivitas inovasi layanan yang telah dijalankan.

Selanjutnya, KPTA Samarinda YM Bapak Dr. Mame Sadafal, M.H. memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanah Grogot. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan budaya kerja yang berintegritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pengawasan internal guna mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip good governance.
Dari hasil kegiatan tersebut, tim memberikan apresiasi atas berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanah Grogot. Namun demikian, beberapa catatan dan rekomendasi juga disampaikan sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan ke depan.
Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen seluruh jajaran Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan adanya pembinaan, pengawasan, dan pemantauan ini, Pengadilan Agama Tanah Grogot optimis dapat terus meningkatkan kualitas pembangunan Zona Integritas dan meraih predikat WBK serta WBBM.(abk)
