PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT GELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN LONG IKIS
Pengadilan Agama Tanah Grogot Gelar Sidang Luar Gedung di Kecamatan Long Ikis

Tanah Grogot, 23 April 2026 Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan sidang luar gedung di Kecamatan Long Ikis sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Kegiatan sidang luar gedung ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Long Ikis dengan melibatkan majelis hakim, panitera, serta petugas terkait. Sidang ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan perkara tanpa harus menempuh jarak yang cukup jauh menuju Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Dalam pelaksanaannya, berbagai perkara disidangkan, seperti perkara perceraian, isbat nikah, dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini karena dinilai sangat membantu dari segi waktu, biaya, dan tenaga.
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot menyampaikan bahwa kegiatan sidang luar gedung ini merupakan bagian dari upaya pengadilan dalam memberikan pelayanan prima serta mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat di wilayah Kecamatan Long Ikis dapat lebih mudah mengakses layanan peradilan tanpa kendala jarak,” ujarnya.
Dengan adanya sidang luar gedung ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat, serta memberikan dampak positif dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan.(abk)
