PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT LAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN BATU SOPANG
Pengadilan Agama Tanah Grogot Laksanakan Sidang Luar Gedung di Kecamatan Batu Sopang

Batu Sopang, Dalam rangka meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan sidang luar gedung di Kecamatan Batu Sopang. Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan kepada para pencari keadilan.
Sidang luar gedung tersebut dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026 bertempat di Kantor Kecamatan Batu Sopang, dengan dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas terkait lainnya. Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun perkara yang disidangkan meliputi perkara perceraian, itsbat nikah, dan perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Masyarakat Kecamatan Batu Sopang menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu dalam menghemat waktu, biaya, dan tenaga, tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Dalam keterangannya, pihak Pengadilan Agama Tanah Grogot menyampaikan bahwa sidang luar gedung merupakan bagian dari program Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki jarak cukup jauh dari kantor pengadilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh keadilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pengadilan Agama Tanah Grogot berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang prima dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Paser.(abk)
