PENGADILAN AGAMA LAKSANAKAN SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN LONG IKIS
Pengadilan Agama Laksanakan Sidang Luar Gedung di Kecamatan Long Ikis

Long Ikis, Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan sidang luar gedung di Kecamatan Long Ikis sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Kegiatan sidang luar gedung ini dilaksanakan pada16 April 2026 , bertempat di kantot kecamatan Long Ikis, dengan melibatkan Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas terkait lainnya. Sidang ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perkara tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Dalam pelaksanaannya, berbagai perkara diperiksa dan disidangkan, seperti perkara perceraian, itsbat nikah, dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini karena dinilai sangat membantu dari segi waktu, biaya, dan tenaga.

Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot ibu Hijerah , S.H., S.H.I. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan sidang luar gedung merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik serta wujud nyata hadirnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Melalui sidang luar gedung ini, kami berharap masyarakat dapat memperoleh akses keadilan yang lebih luas dan merata, khususnya bagi mereka yang berada di wilayah terpencil,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu bentuk implementasi program Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Dengan terlaksananya sidang luar gedung di Kecamatan Long Ikis ini, diharapkan ke depan Pengadilan Agama Tanah Grogot dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjangkau lebih banyak masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Paser.(abk)
