SIDANG LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT DI KECAMATAN LONG IKIS
Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama Tanah Grogot di Kecamatan Long Ikis

Tanah Grogot, Jum’at 6 Maret 2026. Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan Sidang Luar Gedung yang bertempat di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
Sidang Luar Gedung ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot beserta Panitera Pengganti dan petugas terkait. Melalui kegiatan ini, masyarakat di wilayah Kecamatan Long Ikis dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Adapun perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini merupakan perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Tanah Grogot dan telah memenuhi syarat untuk disidangkan di luar gedung pengadilan. Pelaksanaan sidang berjalan dengan tertib, lancar, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dengan adanya Sidang Luar Gedung ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan, menghemat waktu dan biaya para pencari keadilan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Pengadilan Agama Tanah Grogot akan terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan peradilan yang agung dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.(abk)
