PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT GELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN BATU SOPANG
Pengadilan Agama Tanah Grogot Gelar Sidang Luar Gedung di Kecamatan Batu Sopang

Tanah Grogot, Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang bertempat di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Sidang luar gedung ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot ibu Fitriah Azis, S.H., M.H. yang didampingi oleh Panitera Pengganti serta petugas terkait lainnya. Beberapa perkara yang disidangkan dalam kegiatan ini antara lain perkara perceraian, itsbat nikah, dan perkara perdata agama lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Pelaksanaan sidang luar gedung ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan, sehingga para pihak tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot yang berada di ibu kota kabupaten.
Masyarakat Kecamatan Batu Sopang menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu dalam menghemat waktu, biaya, serta memberikan kemudahan dalam menyelesaikan perkara secara cepat dan sederhana.
Melalui kegiatan sidang di luar gedung ini, Pengadilan Agama Tanah Grogot berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia.(abk)
