PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT GELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN BATU SOPANG
Pengadilan Agama Tanah Grogot Gelar Sidang Luar Gedung di Kecamatan Batu Sopang

Tanah Grogot, Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan sidang luar gedung pada hari Kamis, 26 Februari 2025 yang bertempat di Kantor Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Kegiatan sidang luar gedung ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi para pencari keadilan yang berdomisili jauh dari pusat kota Tanah Grogot.
Dalam pelaksanaannya, tim sidang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta petugas kepaniteraan. Adapun perkara yang disidangkan meliputi perkara permohonan dan gugatan perdata Islam, seperti itsbat nikah, cerai talak, dan cerai gugat.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Dengan adanya sidang luar gedung, para pihak tidak perlu menempuh jarak jauh menuju kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot untuk mengikuti persidangan.
Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot ibu Fitriah Azis, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang luar gedung ini merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam mendukung program “Peradilan yang Modern dan Melayani”, serta bentuk implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan terlaksananya sidang luar gedung di Kecamatan Batu Sopang ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan kehadiran Pengadilan Agama Tanah Grogot sebagai lembaga peradilan yang aktif mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.(abk)
