PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT GELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN LONG IKIS
Pengadilan Agama Tanah Grogot Gelar Sidang Luar Gedung di Kecamatan Long Ikis

Tanah Grogot, Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan sidang luar gedung sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat. Kegiatan sidang luar gedung kali ini dilaksanakan di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, pada jumat, 13 Februari 2026.
Pelaksanaan sidang luar gedung ini diikuti oleh majelis hakim, panitera pengganti, dan petugas dari Pengadilan Agama Tanah Grogot. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat kota Tanah Grogot.
Dalam kesempatan tersebut, majelis hakim memeriksa dan memutus sejumlah perkara, terutama perkara perceraian, yang merupakan jenis perkara terbanyak yang disidangkan hari ini.

Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Ibu Fitriah Azis, S.H.,M.H.menyampaikan bahwa kegiatan sidang luar gedung ini akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai kecamatan. “Sidang luar gedung merupakan wujud nyata dari pelayanan prima pengadilan kepada masyarakat, agar masyarakat di wilayah terpencil tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh keadilan tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujarnya.
Masyarakat Kecamatan Long Ikis pun menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu mereka dalam proses penyelesaian perkara tanpa harus datang ke kantor Pengadilan Agama di Tanah Grogot.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Tanah Grogot berharap pelayanan peradilan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dapat terus ditingkatkan.(Abk)
