PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT GELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN BATU SOPANG
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT GELAR SIDANG LUAR GEDUNG DI KECAMATAN BATU SOPANG

Tanah Grogot, Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan Sidang Luar Gedung di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada hari Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang berada jauh dari pusat kota.
Sidang luar gedung ini dipimpin langsung oleh majelis hakim bersama panitera pengganti serta petugas kepaniteraan. Pelaksanaan sidang berlangsung di aula kantor Kecamatan Batu Sopang dengan tertib dan lancar. Sebanyak 4 perkara disidangkan dalam kesempatan ini, terdiri dari perkara pernikahan, itsbat nikah, perceraian, dan perkara lainnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Dengan adanya sidang di luar gedung, para pencari keadilan tidak perlu menempuh jarak jauh ke kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot, sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta mendukung program akses keadilan bagi masyarakat terpencil.
Dengan kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Agama Tanah Grogot dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menghadirkan keadilan yang mudah, cepat, dan biaya ringan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Paser.(abk)
