PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT GELAR SIDANG KELILING DI KECAMATAN BATU SOPANG
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT GELAR SIDANG KELILING DI KECAMATAN BATU SOPANG

Tanah Grogot, Jumat, 23 Januari 2026. Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, dan diikuti oleh sejumlah pihak berperkara dari wilayah tersebut.
Sidang keliling ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot. Dengan adanya sidang keliling, para pihak tidak perlu menempuh jarak yang jauh ke pusat kabupaten untuk menyelesaikan perkara, sehingga lebih efisien dari segi waktu, tenaga, dan biaya.
Pelaksanaan sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot, dengan didampingi Panitera dan petugas kepaniteraan. Perkara yang disidangkan antara lain perkara itsbat nikah dan perceraian, yang menjadi jenis perkara paling banyak diajukan masyarakat di wilayah tersebut.

Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah, S.H.S.H.I, menyampaikan bahwa kegiatan sidang keliling merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Tanah Grogot untuk memberikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sesuai amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat Batu Sopang mendapatkan keadilan tanpa harus datang jauh ke kantor pengadilan. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang aksesibel untuk semua lapisan masyarakat,” ujarnya.
Pelaksanaan sidang keliling ini disambut antusias oleh masyarakat setempat serta aparat pemerintah Kecamatan Batu Sopang yang turut memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.
Melalui program sidang keliling ini, Pengadilan Agama Tanah Grogot terus berkomitmen untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan memperkuat kehadiran lembaga peradilan di seluruh wilayah Kabupaten Paser.(abk)
