PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT GELAR SIDANG KELILING DI KECAMATAN MUARA KOMAM
Pengadilan Agama Tanah Grogot Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Muara Komam

Tanah Grogot, Dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Tanah Grogot kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling pada hari Kamis 22 Januari 2026 bertempat di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Kegiatan sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tanah Grogot untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Adapun perkara yang disidangkan meliputi perkara itsbat nikah, cerai talak, dan cerai gugat, serta beberapa permohonan lain yang telah terdaftar sebelumnya.
Pelaksanaan sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Tanah Grogot, didampingi oleh Panitera dan staf yang bertugas di lokasi. Antusiasme masyarakat tampak cukup tinggi, terbukti dari jumlah perkara yang disidangkan.

Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot ibu Fitriah Azis, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sidang keliling ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat terhadap layanan peradilan agama tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke ibu kota kabupaten.
“Sidang keliling ini merupakan wujud nyata pelayanan prima Pengadilan Agama Tanah Grogot kepada masyarakat, sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujarnya.
Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, serta pelayanan publik di bidang hukum agama dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok daerah Kabupaten Paser.(abk)
