PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PASER
PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PASER

Tanah Grogot, Senin 22 Desember 2025 Pengadilan Agama Tanah Grogot yang dihadiri oleh Bapak Drs Nasa’I Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang bertugas di Pengadilan Agama Tanah Grogot menghadiri undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser yang diselenggarakan pada hari Senin , 22 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Paser, Wakil Bupati Paser, jajaran Forkopimda Kabupaten Paser, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya. Kehadiran perwakilan dari Pengadilan Agama Tanah Grogot merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi antar lembaga di daerah, khususnya dalam menjaga hubungan kelembagaan yang harmonis antara yudikatif, eksekutif, dan legislatif.
Dari total usulan yang dibahas, terdapat lima Raperda yang telah mencapai kesepakatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kelima regulasi tersebut meliputi:
Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan, Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 (Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah), Raperda Jaringan Utilitas.Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Penanaman Modal di Kabupaten Paser, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian, satu Raperda Ditunda Menunggu Aturan Pusat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ikhwan Antasari menjelaskan bahwa sedianya terdapat enam Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser. Namun, satu di antaranya harus ditunda pembahasannya, "Hari ini kita sudah menyepakati lima Raperda. Ada satu Raperda yang kita tunda, yaitu tentang Pemilihan Kepala Desa. Saat ini kita masih menunggu aturan yang lebih tinggi sebagai rujukan," terang Wabup Ikhwan.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tanah Grogot berharap kerja sama antar instansi di Kabupaten Paser dapat terus terjalin dengan baik dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang transparan serta berintegritas. (abk)
