PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT IKUTI KEGIATAN REPLIKASI DAN PENDAMPINGAN PENGGUNAAN APLIKASI VALIDASI DOMISILI ELEKTRONIK
Pengadilan Agama Tanah Grogot Ikuti Kegiatan Replikasi dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi Validasi Domisili Elektronik

Tanah Grogot, 4 Desember 2025 Pengadilan Agama Tanah Grogot mengikuti kegiatan Replikasi dan Pendampingan Penggunaan Aplikasi Validasi Domisili Elektronik melalu virtual zoom yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Bontang di bawah koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025 bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Bontang. Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketepatan verifikasi data pihak berperkara secara elektronik.
Dalam kegiatan ini, peserta dari Pengadilan Agama Tanah Grogot mendapatkan pendampingan langsung terkait penggunaan aplikasi Validasi Domisili Elektronik, yang berfungsi untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data alamat para pihak dalam setiap perkara. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, serta integritas data perkara pada aplikasi SIPP dan E-Court.
Partisipasi Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen satuan kerja untuk terus mendukung program transformasi digital peradilan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Dengan adanya kegiatan replikasi dan pendampingan ini, diharapkan seluruh satuan kerja peradilan agama di wilayah Kalimantan Timur dapat menerapkan sistem validasi domisili elektronik secara optimal guna mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.(abk)
