Pengadilan Agama Tanah Grogot Hadiri Acara Remisi Rutan Tanah Grogot
Pengadilan Agama Tanah Grogot Hadiri Acara Remisi Rutan Tanah Grogot

Tanah Grogot, kegiatan Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2025. Pengadilan Agama Tanah Grogot dihadiri (diwakilkan) oleh Bapak Indarka Putra Pratama,S.H. pada hari Minggu 17 Agustus 2025 Pukul 11.00 WITA. Bertempat di Rutan Kelas II B Tanah Grogot Kabupaten Paser.Remisi atau pengurangan masa hukuman pada tanggal 17 Agustus diberikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hadir juga dalam dalam penyerahan Remisi ini Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari, Unsur Forkopimda, sejumlah Undangan serta 12 perwakilan penerima remisi, di Rutan kilo meter 4 Tanah Grogot.
Kepala Rutan Yusuf Mukharom mengatakan, dari 605 WBP yang memperoleh remisi di hari kemerdekaan, ada 593 orang di antaranya masuk kategori Remisi Umum (RU) I atau pemotongan masa pidana. Dan 12 orang lainnya masuk kategori RU II atau potongan pidana sekaligus kebebasan.
kegiatan Bpk Indarka Putra Pratama, S.H. menyalami dan memberi Support kepada Warga Binaan,dan sekalian meninjau produk - Produk UMKM hasil karya warga binaan seperti amplang, bakpia, dan kerajinan tangan lainnya. (Abk)
