Hakim Mediator PA Tanah Grogot Berhasil Mediasi Perkara Harta Bersama
Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanah Grogot Berhasil Mediasi Perkara Harta Bersama

Tanah Grogot, 7 Agustus 2025 - Hakim Mediator Pengadilan Agama Tanah Grogot, Fariz Prasetyo Aji, S.H., berhasil memediasi pihak-pihak dalam perkara harta bersama pada tanggal 7 Agustus 2025. Mediasi ini merupakan amanah dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan, yang bertujuan untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa melalui cara perdamaian.
Mediasi yang dilakukan oleh YM Fariz Prasetyo Aji, S.H., tersebut dinyatakan berhasil sebagian, dengan pokok pembagian beberapa harta yang disepakati oleh para pihak. Kesepakatan kemudian dikuatkan dalam Akta Perdamaian, yang merupakan dokumen resmi dan mengikat para pihak.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Tanah Grogot dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian sengketa melalui cara damai. Mediasi ini juga membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan (win win solution).(Abk)
