Pengadilan AgamaTanah Grogot Gelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Kasus Harta Bersama
PA. Tanah Grogot Gelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam Kasus Harta Bersama

Kamis, 17 April 2025 bertempat di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Fariz Prasetyo Aji, S.H sekaligus sebagai Ketua Majelis, H. Ahmad Adib Setiawan, S.H, Mochammad Firdaos, S.H.I Hakim Anggota dan didampingi Panitera Hijerah, S.H, S.HI dan Jurusita Muhammad Irwan, S.H dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat, dan 2 (dua) orang saksi dari Desa Batu Kajang, pemeriksaan setempat perkara ini merupakan perkara bantuan dari Pengadilan Agama Balikpapan Nomor 1737/Pdt.G/2024/PA.Bppn, karena objek perkara harta Bersama ini masuk wilayah Pengadilan Agama Tanah Grogot, maka berdasarkan surat dari Pengadilan Agama Balikpapan agar melaksanakan pemeriksaan setempat di wilayah hukumnya, acara sidang dibuka Pukul jam 11.00 WITA di Kantor Desa Batu Kajang, yang selanjutnya dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa sebidang tanah, dan dilokasi objek tidak bergerak yang menjadi objek dalam kesepatakan perdamaian harta bersama perkara Nomor 1737/Pdt.G/Pdt.G/2024/PA.Bppn guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa;

Tujuan pemeriksaan setempat ini adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak luas dan batas-batas objek (tanah) terperkara. namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada Hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa, oleh karena itu pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh Hakim, sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib selama sekitar 1 jam, setelah memperoleh informasi yang cukup, dari para saksi kemudian Majelis Hakim menutup pemeriksaan setempat; (PAN.Hjh)
