Sidang Keliling, wujud nyata pelayanan Pengadilan Agama Tanah Grogot bagi Masyarakat
Sidang Keliling, wujud nyata pelayanan Pengadilan Agama Tanah Grogot bagi Masyarakat Pencari Keadilan

Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar Gedung Pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Pengadilan Agama, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat, di Pengadilan Agama Tanah Grogot bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser dalam memberikan layanan kepada masyarakat berupa tempat pelaksanaan sidang keliling, Selama tahun 2024 Pengadilan Agama Tanah Grogot telah melaksanakan sidang di luar Gedung Pengadilan/Sidang Keliling di Kecamatan Batu Sopang dan Kelurahan Long Ikis Kabupaten Paser;
Pada hari Kamis, 06 Februari 2025, jam 09.30 telah tiba di Kantor Kecamatan Batu Sopang, Pengadilan Agama Tanah Grogot melaksanakan sidang keliling yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Dr. H. Rahmat Hidayat, S.H.I, M.H dan di dampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Fitriah Azis, S.H, serta Hakim Anggota dan Panitera, Panitera Penggati, melaksanakan sidang keliling yang merupakan sidang perdana tahun 2025 di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser;


Selain persidangan perkara, tim dari sidang keliling memverikasi dan menerima konsultasi pihak yang terkait perkara perceraian dan Pengesahan Nikah, bersamaan dengan sidang tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Kecamatan Batu Sopang atas kerja sama yang terjalin selama ini khususnya untuk pelayan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanah Grogot, (PAN. Hjh);
