Pengadilan Agama Tanah Grogot dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanda tangani perjanjian Kerjasama Kesetaraan panjar biaya perkara Radius
Pengadilan Agama Tanah Grogot dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanda tangani perjanjian Kerjasama Kesetaraan panjar biaya perkara Radius
Selasa, 04 Februari 2025 Jam 14.00 Wita, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tanah Grogot, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai kesetaraan panjar biaya perkara radius antara Pengadilan Agama Tanah Grogot dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot, selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Dr. H. Rahmat Hidayat, S.H.I, M.H., bersama Ketua Pengadilan Negeri Ari Listyawati, S.H., M.H, didampingi oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Plh Sekretaris Pengadilan Agama Tanah Grogot melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai kesetaraan panjar biaya perkara radius antara Pengadilan Agama Tanah Grogot dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas dalam penyelesaian perkara serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Perjanjian ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor: 146/KPA.W17-A4/HK1.3/1/2025 serta Nomor: 91/KPN.W18-U4/HK1.3/1/2025 yang mengatur tentang Penetapan Radius Wilayah dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan Perkara pada kedua pengadilan tersebut.

Dengan berlakunya Surat Keputusan Bersama ini, yang merupakan pembaharuan dari keputusan sebelumnya, diharapkan dapat memberikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait informasi biaya perkara dan radius wilayah. Selain itu, diharapkan bahwa kerjasama ini dapat menyamakan persepsi serta mempererat tali silaturrahim sebagai lembaga yang berada di bawah satu atap, yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia. (PAN. Hjh)
