Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Aplikasi Ecourt di Pengadilan Agama Tanah Grogot
Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Aplikasi Ecourt di Pengadilan Agama Tanah Grogot
Pengadilan Agama Tanah Grogot melaksanakan Diklat Ditempat Kerja (DDTK) bertempat di Ruang media Center Pengadilan Agama Tanah Grogot. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Desember 2024 pukul 14.00 WIB. Narasumber pada kegiatan DDTK tersebut adalah Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot, Fariz Aji Prasetyo, S.H. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, jajaran Panitera Muda, serta Jurusita dan Jurusita Pengganti, Petugas Meja E-court dan Petugas PTSP.

Acara diawali dengan pemberian sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Fitirah Azis, S.H Beliau menyampaikan dengan diadakannya DDTK ini diharapkan semua aparatur Pengadilan Tanah Grogot khususnya Petugas Meja Ecout dan Petugas PTSP, jajaran kepaniteraan memahami dan mampu mengiplementasikannya sesuai dengan tupoksinya masing-masing. “Pemahaman dan implementasi yang tepat diharapkan dapat mengoptimalisasi penggunaan e-court”, tambahnya.
Selanjutnya Fariz Aji Prasetyo, S.H. menyampaikan materi perihal e-court berkaitan dengan pihak berperkara melakukan pendaftaran, pembayaran, panggilan dan berita acara secara elektronik dan e-litigation;

Pada materi berikutnya yaitu mengenai teknis e-court, Beliau menjelasakan secara keseluruhan teknis cara kerja e-court dari awal para pihak melakukan pendaftaran hingga proses persidangan, dan dengan dilaksanakannya Diklat DDTK ini diharapkan bagian teknis memahami dan mampu dalam penggunaan aplikasi e-Court dan e-Litigatin, sehingga Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online di mana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Begitu juga dengan aplikasi e-Litigasi mewadahi pelaksanaan proses persidangan secara elektronik yang memuat dokumen persidangan (gugatan, permohonan, persetujuan, jawaban, replik,duplik, kesimpulan dan pengucapan putusan dilakukan secara elektronik;
Kegiatan DDTK ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam peningkatan kinerja seluruh pegawai dan terhkusus petugas meja ecourt dan petugas PTSP diharapkan semua mampu mengoprasikan e-court, dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh para Pegawai dapat bekerja lebih efisien dan professional sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal;(Hjh)
