SINERGI PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT DAN DINAS P2KBP3A PEMKAB PASER (25/06/2024)
SINERGI PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT DAN DINAS P2KBP3A PEMKAB PASER DALAM PENGENDALIAN PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR
Senin (24/06) bertempat di ruang serba guna lantai II Kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot, pukul 15.00 WITA telah dilangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman antara PA. Tanah Grogot dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Pemerintah Daerah Kabupaten Paser tentang Layanan Konseling bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin.


Dalam sambutannya, YM. Ketua PA. Tanah Grogot, Khairil Hidayat Agani, S.H.I., M.H. menyambut baik atas Nota Kesepakatan tersebut. “dalam mengajukan permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tanah Grogot, maka para pihak harus terlebih dahulu mendapatkan layanan konseling dari Dinas P2KBP3A Kabupaten Paser”, tegas Beliau.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol, S.KM, M.Kes., turut menyampaikan bahwa Surat Keterangan Konseling tersebut hanya menjadi syarat administrasi dan sama sekali tidak mempengaruhi independensi Hakim dalam memutus perkara Dispensasi Kawin.
Kesepakatan antara dua stake holder tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan optimalisasi penyuluhan kepada orang tua dan anak di bawah umur (<19 tahun) tentang pentingnya kesiapan dan kematangan untuk memasuki jenjang pernikahan, mengingat pernikahan di bawah umur berisiko tinggi menjadi sebab stunting, kematian ibu hamil, perceraian akibat Dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak atau potensi perselisihan dan pertengkaran serta kekerasan dalam rumah tangga;
Kebijakan baru ini akan efektif diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2024.
