Mediator Pengadilan Agama Tanah Grogot berhasil mendamaikan lagi (3/2/2021)
Mediator Pengadilan Agama Tanah Grogot berhasil mendamaikan lagi (3/2/2021)
Rabu, 3 Februari 2021
Pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanah Grogot telah dilakukan proses Mediasi oleh seorang Mediator yaitu Bapak Khairil Hidayat Agani, S.H.I. dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor 75/Pdt.G/2021/PA.Tgt dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya kemudian bersedia kembali berdamai membina rumah tangganya.

Kemudian di persidangan Pemohon hadir kembali mengikuti persidangan dan pada sidang tersebut Pemohon mencabut perkaranya. Selanjutnya pada kesempatan itu Majelis Hakim juga telah memberikan Nasehat agar rumah tangga Pemohon dan Termohon tetap harmonis dan menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah, Warahmah.
