Eksekusi Perkara Hadhanah Pengadilan Agama Tanah Grogot berjalan dengan damai (22/09/2020)
Eksekusi Perkara Hadhanah Pengadilan Agama Tanah Grogot berjalan dengan damai
Setelah sidang aanmaning pertama tanggal 31 Agustus 2020, Termohon Eksekusi tidak hadir, pada sidang aanmaning kedua, Senin 21 September 2020, Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi hadir menghadap di Pengadilan Agama Tanah Grogot;

Permohonan Eksekusi ini berawal dari perkara gugatan Hak Asuh Anak Nomor 367/Pdt.G/2020/PA.Tgt. yang diajukan oleh SN binti H terhadap HS bin HH yang telah diputus oleh Pengadilan Agama Tanah Grogot pada tanggal 19 Februari 2020, lalu banding dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur pada tanggal 19 Mei 2020 dan telah berkekuatan hukum tetap;

Sambil membawa anak yang jadi objek sengketa, Termohon Eksekusi/Pembanding/Tergugat menyatakan bahwa ia dengan sukarela menyerahkan anak tersebut kepada Pemohon Eksekusi/Terbanding/Penggugat sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan kepada putusan pengadilan, Termohon Eksekusi/Pembanding/Tergugat menambahkan bahwa dia tidak datang pada sidang aanmaning pertama karena tidak ada pemberitahuan dari kuasanya.
Sebagai antisipasi tidak sampainya informasi sidang aanmaning kedua kepada Termohon Eksekusi/Pembanding/Tergugat, Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot berinisiatif memanggil Termohon Eksekusi/Pembanding/ Tergugat dan pengacaranya sekaligus.

Sebelum penandatanganan berita acara penyerahan anak oleh pihak yang bersengketa, Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot, Nanang Moh. Rofi’i menjelaskan bahwa penunjukkan ibu atau ayah oleh pengadilan sebagai pemegang hak asuh anak tidak memutuskan hubungan komunikasi apalagi hubungan darah antara anak dengan orang tuanya. Kewajiban orang tua terhadap anak tidak putus meskipun kedua orang tua anak tersebut telah bercerai. Siapa yang ditunjuk sebagai pemegang hak asuh anak dilarang untuk menghalangi anak bertemu dengan ayah atau ibunya sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang baik dan beradab.

Di saat yang sama, Panitera PA. Tanah Grogot juga menyambut gembira atas iktikad baik yang ditunjukkan oleh Termohon eksekusi, dengan ungkapan penuh syukur beliau menyampaikan “Alhamdulillah, aanmaning berjalan lancar, T telah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak perlu lagi ada eksekusi secara riil atau pelaksanaan putusan secara paksa”;
