Pengadilan Agama Tanah Grogot Belajar Jinakkan Api (18/09/2020)
Pengadilan Agama Tanah Grogot Belajar Jinakkan Api
Jum’at pagi (18/09), Pengadilan Agama Tanah Grogot menerima kedatangan Tim dari Dinas Pemadam Kebakaran Pemda Tana Paser.
Kedatangan Tim tersebut dalam rangka memenuhi permintaan dari PA Tanah Grogot untuk melakukan sosialisasi dan simulasi tanggap darurat musibah kebakaran.
Pengarah dari Petugas Pemadam Kebakaran Tanah Grogot
Tim yang terdiri dari 4 (empat) orang berbadan tegap tersebut dikomandoi oleh Kabid Pencegahan dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Pemda Tana Paser M. Amlly, diterima dengan baik oleh Wakil Ketua PA. Tanah Grogot Khairil Hidayat Agani, S.H.I. didampingi oleh Panitera Drs. Nasa’i dan Sekretaris H. Muhammad Rusydi, S.Ag. di ruang tamu terbuka.
Sebelum acara dimulai, dalam sambutannya secara singkat Wakil Ketua PA Tanah Grogot menyampaikan “bahwa simulasi penggunaan APAR itu sangat penting, jangan sampai kita hanya punya namun tidak bisa menggunakan, dan kita juga tidak perlu bercita-cita untuk menggunakan alat tersebut kecuali saat simulasi saja” tandasnya.
Simulasi Pemadam Kebakaran yang dimulai oleh, Bapak Wakil Pengadilan Agama Tanah Grogot (Khairil Hidayat Agani, S.H.I)
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut diawali dengan penyampaian materi langsung di area parkir pengunjung yang telah disterilkan, materi berkenaan dengan unsur apa saja yang harus diperhatikan ketika terjadi kebakaran, mulai dari menghindari kepanikan, melihat arah angin dan bagaimana cara mengoperasionalkan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Selain mendapatkan ilmu mengenai penggunaan APAR dan hal-hal yang berkenaan dengan musibah kebakaran, Tim Damkar Kabupaten Tanah Paser juga meninjau Gedung PA. Tanah Grogot untuk memberikan rekomendasi yang akan dikirimkan kemudian.
Poto Bersama Pegawai Pengadilan Agama Tanah Grogot dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser
Sekretaris PA. Tanah Grogot dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa Simulasi tanggap darurat musibah kebakaran merupakan salah satu item dari eviden yang harus dipenuhi dalam menghadapi Asessmen Surveillance APM tahun 2020.
