Mediasi Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Tanah Grogot berujung Damai
Mediasi Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Tanah Grogot berujung Damai

Hakim Mediator PA Tanah Grogot
Kamis, 23 Juli 2020 Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanah Grogot telah terlaksana proses Mediasi oleh Hakim Mediator, Akhmad Adib Setiawan, S.H.I., telah berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Hak Asuh Anak dengan register perkara Nomor 309/Pdt.G/2020/PA.Tgt.
Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga hak anak pasca terjadinya perceraian. Hakim Mediator juga menasihati bagaimana orang tua tidak memperlihatkan perselisihan yang terjadi di depan anak walaupun ayah dan ibunya telah bercerai serta agar tidak memperlihatkan ego masing-masing, semuanya untuk menjaga stabilitas emosional dan psikologis anaknya yang masih berusia dini.
Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam memediasi para pihak. Dengan memahami masalah, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting komitmen menjaga kepentingan terbaik bagi anak (for the best interest of the child). Disepakatilah beberapa poin kesepakatan antara para pihak dan dibuat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Poin penting dalam kesepakatan perdamaian tersebut adalah kesediaan para pihak mengatur waktu tinggal (living time) antara anak dengan masing-masing orang tuanya. Para pihak sepakat bahwa anak mereka akan hidup atau tinggal bersama dengan masing-masing orang tua secara bergantian menurut hari dan waktu yang mereka sepakati. Kesepakatan ini sesungguhnya merupakan wujud dari penerapan konsep Pengasuhan Bersama (Shared Parenting) antara masing-masing orang tua terhadap anaknya. Kesepakatan dengan model demikian lebih menjamin anak dapat memperoleh pengasuhan terbaik dari kedua orang tuanya sekalipun mereka telah bercerai.
Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian (Acta Van Dading).

Pihak mengambil Akta Perdamaian
