Header 1

 

                                          081254001764       PA TANAH GROGOT       INSTAGRAM

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II

PERAN HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ISTERI DALAM PERKARA IZIN POLIGAMI UNTUK MEWUJUDKAN HAKIM YANG RESPONSIF KEPADA KEADILAN GENDER

Ditulis oleh M. Saupil on . Posted in Pengumuman Pengadilan

Ditulis oleh M. Saupil on . Dilihat: 4604Posted in Pengumuman Pengadilan

PERAN HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ISTERI DALAM PERKARA IZIN POLIGAMI UNTUK MEWUJUDKAN

HAKIM YANG RESPONSIF KEPADA KEADILAN GENDER

Oleh: Eko Apriandi, S.H.

  1. PENDAHULUAN

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanpada prinsipnyamenganut asas monogami dalam perkawinan kecuali hukum agama yang dianut menentukan lain. Bentuk pengecualian dalam agama Islam berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan 5 adalah bahwa suami yang menghendaki beristeri lebih dari satu orang atau poligami wajib mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dengan syarat-syarat tertentu.

1 Calon Hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Magang di Pengadilan Agama Kabupaten Malang


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanah Grogot

Jl. Kesuma Bangsa KM.05

Telp: 0543-22091

Email :

pAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor