Penyelesaian gugatan sederhana
PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Mahkamah Agung RI mengeluarkan Perma Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bagi perkara perdata wanprestasti atau perbuatan melawan hukum dengan nilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke bawah, tidak termasuk sengketa atas tanah. Pemeriksaan perkara gugatan sederhana dilaksanakan secara singkat dengan hakim tunggal. Para pihaknya terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan yang sama. untuk lengkapnya bisa dibuka pada link berikut ini https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/peraturan/perma/PERMA_02_2015_FIX4.pdf