Header 1

 

                                          081254001764       PA TANAH GROGOT       INSTAGRAM

 

SELAMAT DATANG DI WEBSITE PENGADILAN AGAMA TANAH GROGOT KELAS II

Penyelesaian gugatan sederhana

Posted in Pengumuman Pengadilan

Posted in Pengumuman Pengadilan

PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Mahkamah Agung RI mengeluarkan Perma Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bagi perkara perdata wanprestasti atau perbuatan melawan hukum dengan nilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke bawah, tidak termasuk sengketa atas tanah. Pemeriksaan perkara gugatan sederhana dilaksanakan secara singkat dengan hakim tunggal. Para pihaknya terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan yang sama. untuk lengkapnya bisa dibuka pada link berikut ini https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/images/peraturan/perma/PERMA_02_2015_FIX4.pdf

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanah Grogot

Jl. Kesuma Bangsa KM.05

Telp: 0543-22091

Email :

pAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Email Tabayun : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor